International Maritime Organization (IMO) adalah merupakan salah satu Badan Khusus Perserikatan Bangsa Bangsa (PBB) yang menangani masalah-masalah kemaritiman.
Didirikan berdasarkan Konvensi pembentukannya pada tanggal 6 Maret 1948 di Jenewa dan mulai berlaku pada tanggal 17 Maret 1958. Pada awal pembentukannya bernama IMCO (Inter-Governomental Maritime Consultative Organization).
br> Sejak tanggal 1 Mei 1982 dirobah namanya menjadi International Maritime Organization, di singkat IMO. Bermarkas di: 4 Albert Embankment, London SE1 7SR, United Kingdom
Struktur Organisasi IMO terdiri dari Assembly, Council dan 5 Committee, yaitu: Maritime Safety Committee (MSC), Marine Environment Protection Committee (MEPC), Legal Committee (LEG), Technical Cooperation Committee (TC) dan Facilitation Committee (FAL).
1. Assembly atau Majelis IMO, merupakan lembaga tertinggi IMO (IMO highest Governing-Body)) yang terdiri dari seluruh negara anggota IMO, yang saat ini berjumlah 167 negara, bersidang sekali dalam dua tahun pada jadwal reguler, atau Setiap saat bila dianggap perlu. Assembly bertanggung jawab untuk menentukan program kerja, voting anggaran dan menentukan pengaturan keuangan dalam organisasi. Assembly juga bertugas melaksanakan pemilihan untuk anggota Dewan (Council).
2. Council, atau Dewan IMO adalah semacam Governing Body dalam IMO yang melaksanakan tugas-tugas organisasi IMO di antara dua masa Sidang Majelis. Dewan IMO merupakan badan executive di bawah Assembly, bertanggung jawab melaksanakan pengawasan terhadap kerja organisasi. Tugas-tugas lain dari Dewan yaitu:
a. Meng-koordinasi-kan kegiatan badan-badan IMO yang lain,
b. Memperhatikan rancangan anggaran dan program kerja yang harus disampaikan kepada sidang Assembly,
c. Menerima laporan dan usulan dari Committee dan organ IMO yang lain serta dari Negara-negara anggota untuk diteruskan ke Assembly dengan beberapa masukan dan rekomendasi yang tepat.
d. Mengusulkan calon Sekretaris Jenderal, yang kemudian di syahkan oleh Assembly.
e. Melakukan upaya pengaturan dan kerja sama dengan berbagai organisasi di luar IMO, yang kemudian disyahkan melalui Assembly.
Dewan IMO beranggotakan 40 negara anggota IMO (sejak 7 Nopember 2002). Dari ke 40 negara anggota Dewan IMO tersebut terbagi dalam 3 kategori yaitu:
a. Kategori “A”, terdiri dari 10 negara yang mewakili armada pelayaran niaga internasional terbesar dan sebagai penyedia angkutan laut internasional terbesar,
b. Kategori “B”, terdiri dari 10 negara yang mewakili kepentingan maritime terbesar dalam “International Ship-borne Trade”,
c. Kategori “C”, terdiri dari 20 negara yang mempunyai kepentingan khusus dalam angkutan laut atau navigasi, dan mencerminkan perwakilan yang adil secara geografis.
Pemilihan anggota Dewan IMO dilaksanakan 2 tahun sekali, yaitu pada saat dilaksanakan sidang Assembly. Negara-negara anggota yang ingin menjadi anggota Dewan wajib menyampaikan credential ke Sekretaris Jendral IMO untuk mencalonkan diri pada kategori yang mereka inginkan. Pada saat sidang Assembly, Negara-negara yang mencalonkan sebagai anggota Dewan IMO akan diminta untuk menyampaikan pandangan umum dan tujuan pencalonannya, sebelum pemilihan dilaksanakan.
3. Committee, adalah bagian tubuh IMO yang mengolah aturan2 produk IMO untuk disampaikan ke sidang Dewan. Dalam bekerja, Committee membentuk sub-sub Committee yaitu:
a. Bulk Liquids and Gases (BLG), yang bertugas membuat rancangan-rancangan ketentuan mengenai pemadatan dan transportasi muatan cair dan gas secara curah dengan menggunakan kaal-kapal laut, termasuk bahan2 kimia dan cairan untuk penanganan polusi laut (dispersant).
b. Carriage of Dangerous Goods, Solid Cargoes and Containers(DSC), bertugas membuat rancangan-rancangan ketentuan mengenai pemadatan dan transportasi muatan berbahaya, muatan kering dan peti kemas,
c. Fire Protection (FP), bertugas membuat rancangan-rancangan ketentuan mengenai pencegahan kebakaran di kapal-kapal,
d. Radio-communications and Search and Rescue (COMSAR) bertugas membuat rancangan-rancangan ketentuan mengenai komunikasi radio di kapal dan pengaturan tentang SAR (Search and Rescue = pencarian dan pertolongan),
e. Safety of Navigation (NAV) bertugas membuat rancangan-rancangan ketentuan mengenai alat bantu navigasi dan alur-alur pelayaran untuk keselamatan pelayaran serta aturan pencegahan tubrukan di laut,
f. Ship Design and Equipment (DE) bertugas membuat rancangan-rancangan ketentuan mengenai bangunan kapal dan semua peralatan di kapal berkaitan dengan keselamatan operasi kapal,
g. Stability and Load Lines and Fishing Vessels Safety (SLF) bertugas membuat rancangan-rancangan ketentuan mengenai perhitungan stabilitas kapal, lambung timbul, dan ketentuan keselamatan kapal-kapal penangkap ikan,
h. Standards of Training and Watchkeeping (STW) bertugas membuat rancangan-rancangan ketentuan mengenai pendidikan, pelatihan dan sertifikasi untuk para pelaut dan pihak-pihak yang bekerja di sector kemaritiman.
i. Flag State Implementation (FSI) bertugas membuat rancangan-rancangan ketentuan mengenai pelaksanaan instrument-instrumen IMO di Negara-ngara anggota IMO dan neggara-negara bukan anggota IMO.
Oleh karena keterbatasan waktu sidang yang telah di jadwalkan, dalam sidang-sidang committee dan sub-committee selalu dibentuk kelompok kerja (Working-Group), kelompok korespondensi (Correspondence-Group) atau kelompok drafting (Drafting-Group).
Sering kali, dilaksanakan pula sidang-sidang antar waktu (Intersessional meeting) bilamana diperlukan.
Perkembangan Aktivitas Keanggotaan Indonesia di IMO
1. Indonesia secara resmi menjadi anggota IMO sejak tanggal 18 Januari 1961, dan selama ini senantiasa aktif dalam mengikuti semua kegiatan IMO.
2. Indonesia pertama kali mencalonkan dan terpilih menjadi anggota Dewan IMO pada tahun 1973, untuk periode keanggotaan 1974 – 1975.
Dua periode keanggotaan berikutnya, yaitu 1976-1977 dan 1978-1979 Indonesia masih terpilih sebagai anggota Dewan IMO. Indonesia mengalami kegagalan mencalonkan diri pada 2 periode berikutnya yaitu periode keanggotaan 1980-1981 dan 1982-1983.
Pada sidang Assembly ke 13 yaitu pada tahun 1983, Indonesia terpilih kembali menjadi anggota Dewan IMO, dan selalu terpilih sampai saat ini (13 periode berturut-turut).
3. Sebagai negara kepulauan terbesar di dunia yang eksistensinya telah diakui berdasarkan ketentuan Konvensi Hukum Laut, 1982 (United Nations Convention on the Law of the Sea, 1982), pengakuan eksistensi sebagai negara maritime terbesar dalam berbagai forum internasional masih tetap diperlukan, termasuk dalam forum Sidang Council dan Sidang Assembly.
4. Sebagai anggota IMO yang cukup lama, hingga saat ini Indonesia telah meratifikasi 15 (lima belas) Konvensi IMO, yang merupakan aturan di bidang keselamatan pelayaran dan perlindungan lingkungan laut, dan merupakan satu-satunya negara di Asia Tenggara yang paling banyak meratifikasi Konvensi IMO, serta telah memperoleh banyak manfaat dalam rangka menjaga keselamatan pelayaran dan perlindungan lingkungan laut di wilayah perairan Indonesia, serta keuntungan lainnya bagi industri maritime nasional.
5. Indonesia selalu menempatkan Atase Perhubungan di KBRI London, yang selain memiliki tugas pokok dan fungsi sebagaimana tercantum dalam Peraturan Menteri Perhubungan nomor KM.37 Tahun 2007 pasal 9, 10 dan 11, sesuai Pasal 12 (1), Atase Perhubungan di London juga ditugaskan khusus untuk wajib mengikuti dan memantau kegiatan dan sidang-sidang IMO.
Pada saat ini Indonesia sangat berperan bersama-sama dengan Singapura dan Malaysia dalam proyek IMO tentang Maritime Electronic Highway (MEH) di Selat Malaka dan Selat Singapura.